
SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk seorang warga lantaran dugaan nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol, Sugandhi Satria Nugraha, saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024), mengatakan, tersangka berinisial FP (30), warga Kecamatan Sukadana.
“Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Ahad (17/3/2024) sore,” katanya.
Ia menjelaskan, selain menjual, pelaku juga karena dugaan mampu meracik narkotika jenis sabu-sabu.
“Hal ini dikuatkan dengan ditemukan berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu,” jelas ia lagi.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait kasus dugaan tersangka, polisi juga menyita 2 plastik klip berisi sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, dan bahan-bahan pendukung meracik narkotika.
“Pelaku bakal kena pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya. (rm)